Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Permenhub 46/2020 · Permenhub No. 46 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 46 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2020Tanggal Penetapan:16 Juni 2020
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPetunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku22 Juni 2020
Tanggal Penetapan16 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 120 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Transportasi Darat dan Sub Bidang Transportasi Perkotaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1219).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menetapkan petunjuk operasional penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan standar teknis kegiatan dalam penyelenggaraan DAK Fisik, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan DAK Fisik, yang mencakup bidang transportasi laut dan subbidang keselamatan jalan. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyusun usulan rencana kegiatan (URK) yang diverifikasi dan disepakati oleh badan perencanaan pembangunan daerah. DAK Fisik digunakan untuk membiayai peningkatan keselamatan transportasi jalan serta pembangunan dan rehabilitasi prasarana transportasi sungai, danau, dan penyeberangan. Selain itu, DAK Fisik juga dapat digunakan untuk kegiatan penunjang seperti biaya tender dan honorarium fasilitator kegiatan.

(-)

(-)