Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dan Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean Lainnya

Juga dikenal sebagai: PMK 102/PMK.02/2010 · PMK No. 102/PMK.02/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2010Tanggal Penetapan:19 Mei 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dan Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean Lainnya
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Mei 2010
Tanggal Penetapan19 Mei 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus Atau Diangkut Lanjut Dan Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Ke Tempat Penimbunan Sementara Di Kawasan Pabean Lainnya.

Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan mengenai pengeluaran barang impor dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.04/2009 tentang Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepada pengguna jasa kepabeanan guna mendukung kelancaran lalu lintas barang. Peraturan ini mengatur pengeluaran barang dari kawasan pabean untuk diangkut ke Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 diubah, termasuk definisi baru untuk Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu (KPPT) dan prosedur pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Sementara di KPPT. Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara wajib menyerahkan pemberitahuan pabean dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai sebelum barang dapat dikeluarkan.

(-)

(-)