Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.04/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus Atau Diangkut Lanjut Dan Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Ketempat Penimbun Sementara Di Kawasan Pabean Lainnya

Juga dikenal sebagai: PMK 90/PMK.04/2007 · PMK No. 90/PMK.04/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2007Tanggal Penetapan:30 Agustus 2007
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengeluaran Barang Impor Atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus Atau Diangkut Lanjut Dan Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Ketempat Penimbun Sementara Di Kawasan Pabean Lainnya
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 September 2007
Tanggal Penetapan30 Agustus 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor.

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10A ayat (9) dan Pasal 11A ayat (7) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Tujuannya adalah untuk mengatur pengeluaran barang impor atau ekspor dari kawasan pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut, serta pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya. Peraturan ini menetapkan bahwa pengeluaran barang harus diberitahukan dengan pemberitahuan pabean berupa manifes keberangkatan sarana pengangkut. Pengeluaran barang juga memerlukan persetujuan dari pejabat bea dan cukai. Selain itu, pengusaha tempat penimbunan sementara yang mengeluarkan barang impor harus menyerahkan pemberitahuan pabean kepada kantor pabean yang mengawasi kawasan pabean asal. Semua pengangkutan barang dilakukan di bawah pengawasan pabean.

(-)

(-)