Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/7/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/7/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Lingkup Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 98/Permentan/OT.140/7/2014 · Permentan No. 98/Permentan/OT.140/7/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2014Tanggal Penetapan:7 Juli 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 617/Kpts/HK.060/12/2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/4/2013 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan lingkup Departemen Pertanian. Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian sepanjang yang telah diatur dalam Permentan ini.

Peraturan Menteri Pertanian ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkup Kementerian Pertanian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan keseragaman bentuk Peraturan Perundang-undangan, keterpaduan materi dan koordinasi dalam penyusunan, menjamin kesesuaian dengan kebutuhan dan sistem hukum nasional, menjamin kepastian hukum, dan meningkatkan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum.

Peraturan ini mengatur perencanaan penyusunan berbagai jenis peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan). Penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh Unit Kerja Pengusul, yang harus memuat daftar judul, dasar hukum, materi pokok, unit kerja/instansi terkait, dan target penyelesaian.

Tata cara penyusunan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden mengikuti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Untuk Rancangan Permentan dan/atau Rancangan Kepmentan, Unit Kerja Eselon II Pengusul melakukan penelitian dan pengkajian kebutuhan dari aspek filosofis, sosiologis, ekonomis, dan politis, yang dirumuskan dalam Naskah Kebijakan. Rancangan Permentan dapat melibatkan uji publik dan notifikasi. Sekretaris Jenderal menugaskan Kepala Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum untuk memeriksa kelengkapan dan melakukan penelaahan terhadap Rancangan Permentan dan/atau Rancangan Kepmentan.

Peraturan ini juga mengatur bentuk dan standar pengetikan Permentan, Kepmentan, dan Keputusan Pimpinan Unit Kerja Eselon I, termasuk format, ukuran kertas, margin, jenis huruf, dan ukuran huruf. Permentan yang disahkan oleh Menteri diketik di atas kertas berlogo Burung Garuda Emas, sementara Kepmentan yang disahkan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I atas nama Menteri diketik di atas kertas berlogo Burung Garuda Biru.

(-)

(-)