Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan lingkup Kementerian Pertanian, dengan tujuan untuk mewujudkan keseragaman format, keterpaduan materi dan bentuk, kesesuaian dengan kebutuhan dan sistem hukum nasional, kepastian hukum, dan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilakukan mulai dari tahapan perencanaan yang diusulkan oleh Unit Kerja Eselon I Pengusul, yang memuat judul, latar belakang, dasar hukum, materi muatan yang akan diatur dan unit kerja/instansi terkait dan target penyelesaian. Usulan tersebut menjadi dasar pertimbangan untuk ditetapkan dalam Program Legislasi Pertanian (Prolegtan), yang ditetapkan paling lambat pada bulan Desember tahun berjalan dengan Keputusan Menteri Pertanian. Penyusunan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dilakukan dengan pengkajian terhadap kebutuhan dari aspek teknis, dirumuskan dalam bentuk naskah kebijakan, dan disusun rancangan Permentan berdasarkan naskah kebijakan tersebut. Rancangan Permentan yang telah disetujui oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I Pengusul disampaikan kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal, disertai naskah kebijakan, salinan lunak rancangan Permentan, notulen dan daftar hadir pembahasan, serta notulen dan daftar hadir rapat dengar pendapat umum dan/atau surat notifikasi dalam hal diperlukan. Rancangan Permentan tersebut kemudian ditelaah dan diharmonisasi oleh Sekretaris Jenderal melalui Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum pada Sekretariat Jenderal, dengan mengikutsertakan perancang Peraturan Perundang-undangan. Rancangan Permentan yang telah diharmonisasikan diproses lebih lanjut untuk kemudian dimohonkan tanda tangan kepada Menteri dalam penetapannya. Permentan yang telah ditetapkan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ketentuan mengenai penyusunan dan pembahasan Permentan berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan dan pembahasan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan), undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden. Permentan yang diundangkan dan memperoleh nomor Berita Negara Republik Indonesia diunggah dalam website Kementerian Pertanian dan didokumentasikan dalam bentuk abstraksi, kompendium, himpunan, dan informasi hukum.