Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PMK 58/PMK.05/2016 · PMK No. 58/PMK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2016Tanggal Penetapan:8 April 2016
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 April 2016
Tanggal Penetapan08 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya Pada Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan usulan perubahan yang diajukan oleh Menteri Perhubungan dan telah dikaji oleh Tim Penilai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan tarif untuk berbagai program pendidikan pelaut, termasuk program pembentukan, penjenjangan, pemutakhiran, dan diklat keahlian serta keterampilan pelaut. Tarif juga mencakup penggunaan sarana dan prasarana serta layanan poliklinik. Selain itu, peraturan ini memungkinkan pemberian tarif khusus bagi taruna tertentu dan warga negara asing, serta mengatur kerja sama operasional dengan pihak lain.

1. Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.

(-)