Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PMK 85/PMK.05/2013 · PMK No. 85/PMK.05/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2013Tanggal Penetapan:16 April 2013
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 April 2013
Tanggal Penetapan16 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya (BP2IP Surabaya) di bawah Kementerian Perhubungan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti penetapan BP2IP Surabaya sebagai instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan usulan tarif layanan yang diajukan oleh Menteri Perhubungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif yang sesuai untuk berbagai layanan yang disediakan oleh BP2IP Surabaya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penetapan tarif layanan yang terdiri dari tarif program pembentukan, program pembentukan mengulang, program penjenjangan, program pemutakhiran, diklat keahlian dan keterampilan pelaut, revalidasi diklat, ujian keahlian pelaut, legalisir sertifikat, penggantian sertifikat diklat keterampilan, penggunaan sarana dan prasarana, dan tarif klinik terpadu. 2. Pemberian kewenangan kepada BP2IP Surabaya untuk memberikan jasa layanan di bidang pendidikan berdasarkan kebutuhan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama, dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak tersebut. 3. Pemberian kewenangan kepada BP2IP Surabaya untuk melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak kerja sama.

(-)

(-)