Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Di Lingkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 6/2018 · Permen PANRB No. 6 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2018Tanggal Penetapan:22 Januari 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaHari Kerja Dan Jam Kerja Di Lingkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku02 Agustus 2018
Tanggal Penetapan22 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan Menteri ini mengatur hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) dengan tujuan meningkatkan integritas, profesionalitas, akuntabilitas, dan disiplin kerja pegawai. Hari kerja ditetapkan 5 hari dalam seminggu, dari Senin hingga Jumat, dengan pengecualian hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

Jam kerja diatur sebagai berikut: Senin sampai Kamis pukul 07.30-16.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00-13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 07.30-16.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30-13.00 WIB. Jumlah jam kerja efektif adalah 7 jam 30 menit ditambah istirahat 1 jam, atau minimal 8 jam 30 menit setiap hari. Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan akan diatur tersendiri.

Pegawai wajib hadir dan memenuhi ketentuan hari dan jam kerja. Keterlambatan masuk kerja harus diganti pada saat kepulangan dengan durasi 30 menit. Keterlambatan lebih dari 5 kali dalam sebulan dapat dikenakan hukuman disiplin dan pemotongan tunjangan kinerja. Ketentuan ini berlaku untuk PNS dan CPNS. Presensi dilaksanakan secara elektronik, namun dapat dilakukan manual jika terjadi kerusakan sistem, pegawai belum terdaftar, atau terjadi keadaan kahar. Pegawai yang tidak melakukan presensi elektronik karena kekhilafan harus membuat surat pernyataan yang diketahui atasan langsung.

(-)

1. Apabila dalam 1 (satu) bulan Pegawai lebih dari 5 (lima) kali mengalami keterlambatan, dikenakan hukuman disiplin dan pemotongan tunjangan kinerja.