Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 19/2011 · Permen PANRB No. 19 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2011Tanggal Penetapan:7 April 2011
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPenegakan Disiplin Dalam Kaitan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku07 April 2011
Tanggal Penetapan07 April 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) terkait dengan pemberian tunjangan kinerja. Latar belakangnya adalah untuk mendorong profesionalitas dan meningkatkan kinerja pegawai dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengaturan hari dan jam kerja, mekanisme pemberian teguran lisan dan tertulis bagi pegawai yang tidak mematuhi jam kerja, serta pemotongan tunjangan kinerja. Hari kerja ditetapkan 5 hari dalam seminggu, dengan jam masuk dan pulang yang telah ditentukan. Pegawai wajib mengisi daftar hadir secara elektronik atau manual dalam kondisi tertentu. Pemotongan tunjangan kinerja diberlakukan bagi pegawai yang tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, dijatuhi hukuman disiplin, atau dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan negeri. Besaran pemotongan bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan tingkat hukuman disiplin yang diterima. Terdapat pengecualian pemotongan bagi pegawai yang menjalani cuti tahunan atau pendidikan dan pelatihan kedinasan, dengan ketentuan khusus untuk cuti sakit dan bersalin.

1. Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani oleh Pegawai yang bersangkutan tetap berlaku.

(-)