di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.01/2020 Tahun 2020 tentang Pedoman Penghitungan Dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Keuangan
Juga dikenal sebagai: PMK 37/PMK.01/2020 · PMK No. 37/PMK.01/2020
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pedoman penghitungan dan pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) pada Kementerian Keuangan. Latar belakangnya adalah adanya perubahan metode penghitungan kebutuhan JF dan untuk mengakomodir kebutuhan unit organisasi. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kebutuhan jumlah dan susunan JF yang tepat untuk jangka waktu tertentu.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip penghitungan dan pengusulan Kebutuhan JF, yaitu akurat, holistik, dan sistematis.