Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.01/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.01/2020 Tahun 2020 tentang Pedoman Penghitungan Dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 37/PMK.01/2020 · PMK No. 37/PMK.01/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2020Tanggal Penetapan:17 April 2020
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Penghitungan Dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 April 2020
Tanggal Penetapan17 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.01/2016 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pedoman penghitungan dan pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) pada Kementerian Keuangan. Latar belakangnya adalah adanya perubahan metode penghitungan kebutuhan JF dan untuk mengakomodir kebutuhan unit organisasi. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kebutuhan jumlah dan susunan JF yang tepat untuk jangka waktu tertentu.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Acuan teknis bagi pejabat yang berwenang dalam menghitung dan mengusulkan Kebutuhan JF untuk:
    • JF Kemenkeu Pembina bersifat tertutup, yang hanya digunakan oleh Kementerian Keuangan; dan
    • JF Kemenkeu Pembina bersifat terbuka, yang dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah lainnya/Instansi Daerah;
    • JF Kemenkeu Pengguna; dan
    • Instansi Pengguna JF.
  2. Penghitungan Kebutuhan JF harus mendukung pencapaian tujuan organisasi yang disusun berdasarkan beban kerja JF.
  3. Proyeksi beban kerja dapat dilaksanakan dengan beberapa pendekatan: tugas per tugas jabatan, hasil kerja, objek kerja, peralatan kerja, dan/atau pendekatan lainnya.
  4. Proses pengusulan Kebutuhan JF melibatkan unit organisasi setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama, kantor wilayah, kantor pelayanan, dan unit pelaksana teknis.
  5. Kebutuhan JF diusulkan setiap tahunnya.

Peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip penghitungan dan pengusulan Kebutuhan JF, yaitu akurat, holistik, dan sistematis.

(-)

(-)