di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jumlah Pegawai Dalam Jabatan Fungsional Di Lingkungan Kementerian Keuangan
Juga dikenal sebagai: PMK 205/PMK.01/2016 · PMK No. 205/PMK.01/2016
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyediakan pedoman teknis dalam menghitung kebutuhan jumlah pegawai dalam jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas layanan fungsional dengan jumlah dan susunan jabatan yang sesuai kebutuhan. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam menghitung kebutuhan jumlah pegawai berdasarkan rasio perkiraan waktu penyelesaian hasil kerja per tahun, yang disesuaikan dengan rencana strategis dan jam kerja efektif di Kementerian Keuangan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait dengan penghitungan angka kredit dan tata cara penghitungan kebutuhan jumlah pegawai.