Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum Bagi Perguruan Tinggi Negeri Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 74/2016 · Permen Ristekdikti No. 74 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 74 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2016Tanggal Penetapan:27 Oktober 2016
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum Bagi Perguruan Tinggi Negeri Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku01 November 2016
Tanggal Penetapan27 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai pedoman penyusunan standar pelayanan minimum bagi Perguruan Tinggi Negeri yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Perguruan Tinggi Negeri yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dalam menyusun Standar Pelayanan Minimum (SPM). SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diberikan oleh perguruan tinggi negeri kepada masyarakat. Perguruan tinggi negeri harus menyusun SPM berdasarkan lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini. SPM harus mencakup jenis pelayanan, indikator SPM, dan batas waktu pencapaian. SPM ditetapkan dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

(-)

(-)