Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum bagi Satuan Kerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 40/2020 · Permendikbud No. 40 Tahun 2020 · Permendikbud Nomor 40 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2020Tanggal Penetapan:25 Agustus 2020
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman TeknisLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum bagi Satuan Kerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku27 Agustus 2020
Tanggal Penetapan25 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 71 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum Bagi Perguruan Tinggi Negeri yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1641).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan publik di satuan kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum. Tujuannya adalah menyusun standar pelayanan minimum (SPM) sebagai pedoman untuk meningkatkan kualitas layanan dan memenuhi persyaratan administratif pengelolaan keuangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban satuan kerja untuk menyusun SPM yang mempertimbangkan kualitas, pemerataan, dan kemudahan layanan. SPM harus memuat pendahuluan, dasar pengembangan, ruang lingkup, strategi implementasi, serta pemantauan dan evaluasi. Satuan kerja harus mengajukan dokumen usulan SPM yang ditelaah oleh unit utama pembina dan Sekretaris Jenderal sebelum disetujui dan ditetapkan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SPM perguruan tinggi negeri yang menerapkan PPK-BLU dan ditetapkan dengan peraturan menteri dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)