di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kertas Basuki Rachmat
Juga dikenal sebagai: PP 58/1971 · PP No. 58 Tahun 1971 · PP Nomor 58 Tahun 1971
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendirikan Perusahaan Umum Kertas Basuki Rachmat setelah selesainya pembangunan Proyek Kertas Banyuwangi. Tujuannya adalah untuk mengelola dan menguasai kesatuan produksi tersebut berdasarkan prinsip ekonomi yang rasional sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Bentuk hukum yang dipilih adalah Perusahaan Umum (PERUM) sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Proyek Kertas Banyuwangi dilebur menjadi unit produksi dari PERUM Kertas Basuki Rachmat. Kekayaan negara yang tertanam dalam proyek tersebut dinyatakan sebagai modal perusahaan. Perusahaan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan nasional melalui kegiatan produksi di sektor industri pulp dan kertas, termasuk produksi, jasa penelitian, perdagangan, dan pengadaan bahan baku. Perusahaan juga membuka kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur Utama dan beberapa Direktur yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri.