Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Kertas Basuki Rachmat Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 16/1982 · PP No. 16 Tahun 1982 · PP Nomor 16 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 1982Tanggal Penetapan:19 Mei 1982
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Umum Kertas Basuki Rachmat Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 1982
Tanggal Penetapan19 Mei 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 72) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum Kertas Basuki Rachmat menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang berlaku. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam sektor industri pulp dan kertas.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembubaran Perusahaan Umum Kertas Basuki Rachmat dan pengalihan seluruh hak, kewajiban, dan kekayaan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang baru dibentuk. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan sebelumnya. Seluruh saham perusahaan baru dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian perusahaan baru ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa rancangan anggaran dasar harus disetujui oleh Menteri Keuangan.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Umum Kertas Basuki Rachmat beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada saat pembubarannya. 2. Pengesahan atas pertanggungjawaban likuidatur dilakukan oleh Menteri Perindustrian atas hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan.

(-)