Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 30 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1985 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Ke Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985

Juga dikenal sebagai: Keppres 30/1985 · Keppres No. 30 Tahun 1985 · Keppres Nomor 30 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1985Tanggal Penetapan:8 Maret 1985
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Ke Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1985
Tanggal Penetapan08 Maret 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 ke dalam ketentuan baru yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan golongan ruang dan masa kerja PNS, termasuk calon PNS dan pegawai bulanan, serta pensiunan. Pelaksanaan penyesuaian gaji ini dilakukan melalui Surat Keputusan oleh Menteri, Jaksa Agung, dan pimpinan lembaga terkait, yang dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat bawahan. Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)