di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut PP No. 15 Tahun 1985 Kedalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1992
Juga dikenal sebagai: Keppres 55/1992 · Keppres No. 55 Tahun 1992 · Keppres Nomor 55 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985 ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992. Tujuan dari penyesuaian ini adalah untuk memastikan bahwa gaji pokok PNS sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur penyesuaian gaji pokok PNS berdasarkan golongan ruang dan masa kerja, termasuk Calon PNS dan Pegawai Bulanan. Penyesuaian ini dilakukan oleh pejabat yang berwenang dalam lingkungan masing-masing, dengan kemungkinan pendelegasian wewenang kepada pejabat bawahan. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.