Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/PP.040/7/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/PP.040/7/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108/Permentan/PD.410/9/2014 Tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, Dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permentan 42/Permentan/PP.040/7/2015 · Permentan No. 42/Permentan/PP.040/7/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2015Tanggal Penetapan:28 Juli 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108/Permentan/PD.410/9/2014 Tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, Dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku29 Juli 2015
Tanggal Penetapan28 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf e, perubahan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf e, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 35. Selain itu, ditambahkan pasal baru, yaitu Pasal 25A, di antara Pasal 25 dan Pasal 26. Peraturan ini juga menegaskan bahwa ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108/Permentan/PD.410/9/2014 tetap berlaku. Secara substansial, perubahan ini mempengaruhi persyaratan pemasukan sapi indukan, informasi yang dimuat dalam rekomendasi pemasukan, proses permohonan rekomendasi, dan waktu pelayanan permohonan rekomendasi. Peraturan ini juga mengatur pemasukan sapi siap potong oleh pelaku usaha dan Badan Usaha Milik Negara dalam rangka stabilisasi pasokan.

1. Negara asal *farm registered premises/approved premises* atau nama lain yang sejenis yang telah melakukan pemasukan Sapi Bakalan Sapi Indukan dan Sapi Siap Potong sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dapat ditetapkan sebagai negara asal *farm registered premises/approved premises* atau nama lain yang sejenis pemasukan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. 2. Rekomendasi pemasukan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

(-)