Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemasukan sapi bakalan dan sapi indukan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan tujuan melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, dan kesehatan lingkungan, memenuhi kebutuhan populasi sapi indukan dan daging di dalam negeri, meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja, serta memberikan kelancaran dan kepastian dalam pemasukan. Pemasukan dapat dilakukan oleh pelaku usaha atau Badan Usaha Milik Negara setelah mendapatkan izin dari Menteri Perdagangan dengan rekomendasi dari Menteri Pertanian. Sapi yang dimasukkan harus memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan, termasuk berasal dari negara dan farm yang disetujui, memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditentukan oleh Direktur Kesehatan Hewan, dan memiliki jaminan kesehatan hewan dari otoritas veteriner negara asal. Peraturan ini juga mengatur tata cara permohonan persetujuan negara asal dan farm, serta tata cara permohonan rekomendasi pemasukan yang meliputi persyaratan dokumen dan proses perizinan. Pengawasan terhadap pemasukan dilakukan oleh dokter hewan berwenang atau dokter hewan PPNS untuk memastikan pemenuhan persyaratan kesehatan hewan.