Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 4/2021 · Peraturan LAN No. 4 Tahun 2021 · Peraturan LAN Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2021Tanggal Penetapan:13 April 2021
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Lembaga Administrasi Negara
TemaPencabutan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku01 Januari 2021
Tanggal Penetapan13 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1876).

Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mencabut Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara. Pencabutan ini dilakukan dengan pertimbangan untuk memberikan kepastian hukum dalam tata cara pemberian tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan di lingkungan Politeknik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara, serta menyesuaikan dengan pengaturan mengenai pembayaran tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor. Peraturan ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2021.

(-)

(-)