Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2017

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 27/2017 · Peraturan LAN No. 27 Tahun 2017 · Peraturan LAN Nomor 27 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2017Tanggal Penetapan:20 Desember 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Lembaga Administrasi Negara
TemaPedoman Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku22 Desember 2017
Tanggal Penetapan20 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 dan menggantikan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2010 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan manajemen sumber daya tenaga pendidik. Tujuannya adalah untuk memberikan tunjangan profesi dan kehormatan kepada dosen tetap yang memenuhi persyaratan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan profesi dan kehormatan kepada dosen tetap di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara. Dosen tetap harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki sertifikat pendidik, melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, dan tidak terikat sebagai tenaga tetap di lembaga lain. Tunjangan diberikan berdasarkan penilaian kinerja individu dan dapat dihentikan atau dibatalkan jika persyaratan tidak terpenuhi.

1. Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, semua kebijakan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2010 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Lembaga ini.

1. Pembayaran tunjangan dapat dihentikan atau dibatalkan jika dosen tetap tidak memenuhi persyaratan, melanggar ketentuan, atau melakukan pelanggaran hukum seperti pemalsuan data atau plagiat.