di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara
Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 27/2017 · Peraturan LAN No. 27 Tahun 2017 · Peraturan LAN Nomor 27 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 dan menggantikan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2010 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan manajemen sumber daya tenaga pendidik. Tujuannya adalah untuk memberikan tunjangan profesi dan kehormatan kepada dosen tetap yang memenuhi persyaratan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan profesi dan kehormatan kepada dosen tetap di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara. Dosen tetap harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki sertifikat pendidik, melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, dan tidak terikat sebagai tenaga tetap di lembaga lain. Tunjangan diberikan berdasarkan penilaian kinerja individu dan dapat dihentikan atau dibatalkan jika persyaratan tidak terpenuhi.