Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3/PLPS/2008 Tahun 2008

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3/PLPS/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5/PLPS/2006 tentang Penanganan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 3/PLPS/2008 · Peraturan LPS No. 3/PLPS/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2008Tanggal Penetapan:5 Desember 2008
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
TemaPerubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5/PLPS/2006 tentang Penanganan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik
LokasiLembaga Penjamin Simpanan
Tanggal Berlaku05 Desember 2008
Tanggal Penetapan05 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5/PLPS/2006 tentang Penanganan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 84)

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengubah ketentuan mengenai perkiraan biaya penanganan Bank Gagal Sistemik. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mempertegas bahwa biaya penanganan bank gagal tidak hanya mencakup penambahan modal disetor hingga memenuhi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), tetapi juga biaya lain yang diperlukan agar bank tersebut memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank secara keseluruhan.

Peraturan ini mengatur bahwa LPS menghitung dan menetapkan perkiraan biaya penanganan Bank Gagal Sistemik. Perkiraan biaya ini mencakup jumlah perkiraan biaya untuk menambah modal disetor bank hingga memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank. Perhitungan perkiraan biaya penanganan meliputi jumlah kekurangan KPMM yang ditetapkan oleh LPP dan dapat ditambah dengan jumlah tertentu yang dipandang perlu oleh LPS. Jumlah tertentu ini meliputi seluruh biaya yang diperlukan agar bank gagal masuk dalam kategori sehat pada aspek keuangan, antara lain dari unsur KPMM dan likuiditas yang sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

(-)

(-)