Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5/PLPS/2006 Tahun 2006

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5/PLPS/2006 Tahun 2006 tentang Penanganan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 5/PLPS/2006 · Peraturan LPS No. 5/PLPS/2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2006Tanggal Penetapan:29 September 2006
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
TemaPenanganan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik
LokasiLembaga Penjamin Simpanan
Tanggal Berlaku29 September 2006
Tanggal Penetapan29 September 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang penanganan Bank Gagal Sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Latar belakang peraturan ini adalah untuk turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangan LPS.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penerimaan Pemberitahuan dan Penanganan Bank Gagal Sistemik: LPS menerima pemberitahuan dari Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) mengenai Bank Bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan. Jika bank tersebut dinyatakan tidak dapat disehatkan, maka menjadi Bank Gagal. Jika Bank Gagal dinyatakan berdampak sistemik oleh Komite Koordinasi, LPS melakukan penanganan setelah menerima penyerahannya.
  2. Cara Penanganan Bank Gagal Sistemik: Penanganan dapat dilakukan dengan dua cara:
    • Mengikutsertakan pemegang saham lama (open bank assistance).
    • Tanpa mengikutsertakan pemegang saham.
  3. Penanganan dengan Mengikutsertakan Pemegang Saham Lama:
    • Pemegang saham lama harus menyetor modal sekurang-kurangnya 20% dari perkiraan biaya penanganan.
    • RUPS bank harus menyatakan kesediaan untuk menyerahkan hak dan wewenang RUPS serta kepengurusan bank kepada LPS, dan tidak menuntut LPS jika penanganan tidak berhasil.
    • Bank harus menyerahkan dokumen terkait penggunaan fasilitas pendanaan dari Bank Indonesia, data keuangan Nasabah Debitur, struktur permodalan, dan informasi lainnya yang dibutuhkan LPS.
  4. Penanganan Tanpa Mengikutsertakan Pemegang Saham Lama: LPS melakukan penanganan jika pemegang saham lama tidak bersedia memenuhi persyaratan atau tidak dapat memenuhi persyaratan dalam jangka waktu yang ditentukan.
  5. Tindakan yang Dapat Dilakukan LPS: Setelah mengambil alih hak dan wewenang, LPS dapat:
    • Menguasai, mengelola, dan melakukan tindakan kepemilikan atas aset dan kewajiban bank.
    • Melakukan penyertaan modal sementara.
    • Menjual atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan Nasabah Debitur dan/atau kewajiban bank tanpa persetujuan Nasabah Kreditur (purchase and assumption).
    • Mengalihkan manajemen bank kepada pihak lain.
    • Melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.
    • Melakukan pengalihan kepemilikan bank.
    • Meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah kontrak bank yang merugikan bank.
  6. Penyertaan Modal Sementara: Seluruh biaya penanganan menjadi penyertaan modal sementara LPS dalam bentuk Saham Preferen Yang Dapat Dikonversikan Menjadi Saham Biasa.
  7. Penjualan Saham: LPS wajib menjual seluruh saham bank dalam penanganan paling lama 3 tahun sejak tanggal penyerahan atau dimulainya penanganan. Penjualan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan mempertimbangkan tingkat pengembalian yang optimal bagi LPS.
  8. Laporan: Bank Gagal Sistemik yang sedang dalam penanganan LPS harus menyampaikan laporan mengenai perkembangan kinerja keuangan dan rasio-rasio keuangan.

(-)

(-)