Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 2/2005 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2005Tanggal Penetapan:17 Februari 2005
Kebijakan Umum PemerintahKeprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku17 Februari 2005
Tanggal Penetapan17 Februari 2005
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 20 Tahun 1992 tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan Protokoler: Pimpinan dan anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi pemerintah daerah. Tata tempat diatur dalam berbagai acara, termasuk rapat DPRD, pengambilan sumpah/janji, dan pelantikan. Tata upacara dan tata penghormatan juga diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Keuangan: Pimpinan dan anggota DPRD diberikan penghasilan berupa uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan DPRD. Selain itu, diberikan tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan, rumah jabatan/dinas atau uang sewa rumah, kendaraan dinas, pakaian dinas, uang duka/wafat/tewas, bantuan biaya pengurusan jenazah, dan uang jasa pengabdian.
  3. Belanja Penunjang Kegiatan: Disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, meliputi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Belanja penunjang kegiatan disusun berdasarkan rencana kerja tahunan.
  4. Pengelolaan Keuangan DPRD: Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan. Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)