Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 17/2005 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 17 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2005Tanggal Penetapan:22 Desember 2005
Keprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku22 Desember 2005
Tanggal Penetapan22 Desember 2005
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005.

Ketentuan Substansial:

Kedudukan Protokoler:

  • Mengatur tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi, rapat DPRD, serta acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Bupati/Wakil Bupati.
  • Mengatur tata upacara dalam acara resmi, baik upacara bendera maupun bukan upacara bendera.
  • Menetapkan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD mendapatkan penghormatan yang sama dengan Pejabat Pemerintah.

Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD:

  • Penghasilan: Mengatur pemberian uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
  • Tunjangan Kesejahteraan: Mengatur jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan dan kendaraan dinas bagi Pimpinan DPRD, penyediaan rumah dinas bagi Anggota DPRD, pemberian pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  • Uang Jasa Pengabdian: Mengatur pemberian uang jasa pengabdian kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengakhiri masa baktinya atau meninggal dunia.

Belanja Penunjang Kegiatan:

  • Menyediakan belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, meliputi rapat-rapat, kunjungan kerja, penyiapan rancangan peraturan daerah, peningkatan sumber daya manusia, serta koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.

Pengelolaan Keuangan DPRD:

  • Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan.
  • Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)