Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 49 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1999 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 49/1999 · Keppres No. 49 Tahun 1999 · Keppres Nomor 49 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 1999Tanggal Penetapan:27 Mei 1999
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaOrganisasi Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Mei 1999
Tanggal Penetapan27 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1999 ini menetapkan pembentukan Organisasi Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Sekretariat Jenderal ini bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Majelis dan memiliki fungsi untuk memenuhi kebutuhan Majelis, membantu penyusunan rancangan keputusan, menyiapkan anggaran belanja, serta menyelenggarakan berbagai kegiatan administratif dan pelayanan. Struktur organisasi dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang dibantu oleh Wakil Sekretaris Jenderal. Pembiayaan operasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)