Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 45 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 45/2019 · PERPRES No. 45 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 45 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2019Tanggal Penetapan:4 Juli 2019
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaSekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juli 2019
Tanggal Penetapan04 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1999 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dengan membentuk Sekretariat Jenderal yang bertanggung jawab kepada Pimpinan Majelis. Sekretariat Jenderal ini memiliki tugas memberikan dukungan administrasi dan keahlian. Struktur organisasi terdiri dari Deputi Bidang Administrasi dan Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi, serta Inspektorat untuk pengawasan intern. Setiap unit organisasi diharuskan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya. Staf Khusus dapat diangkat untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Majelis.

1. Seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal tetap melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sampai dengan terbentuknya jabatan dan diangkatnya pejabat yang memangku jabatan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)