Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 71 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: PERPRES 71/2023 · PERPRES No. 71 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 71 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2023Tanggal Penetapan:16 Oktober 2023
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Oktober 2023
Tanggal Penetapan16 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Sosial dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Sosial berdasarkan capaian kinerja. Menteri Sosial diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi. Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Sosial dengan persetujuan terkait jika ada perubahan alokasi anggaran. Pegawai yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan meningkatkan reformasi birokrasi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)