Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Sosial seiring dengan peningkatan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam masa persiapan pensiun. Menteri Sosial berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di kementerian. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada anggaran negara. Kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Sosial dan perubahan kelas jabatan memerlukan persetujuan dari menteri terkait.