Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2005

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005

Juga dikenal sebagai: Permendagri 16/2005 · Permendagri No. 16 Tahun 2005 · Permendagri Nomor 16 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2005Tanggal Penetapan:21 April 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPenghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku21 April 2005
Tanggal Penetapan21 April 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2004 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2004.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dengan tujuan mengatur penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk tahun 2005.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum (HPU). Bobot kendaraan yang mencerminkan kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan juga menjadi faktor dalam penghitungan PKB. Gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan yang belum tercantum dalam lampiran peraturan ini, dengan ketentuan nilai jual ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari HPU. Peraturan ini juga mengatur penetapan nilai jual kendaraan bermotor ubah bentuk dan kendaraan bermotor ganti mesin.

(-)

(-)