Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2005

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005

Juga dikenal sebagai: Permendagri 40/2005 · Permendagri No. 40 Tahun 2005 · Permendagri Nomor 40 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2005Tanggal Penetapan:11 November 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku11 November 2005
Tanggal Penetapan11 November 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sehubungan dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak yang mempengaruhi biaya operasional angkutan umum. Perubahan ini didasarkan pada hasil Rakortas Menko Perekonomian dan surat dari Menteri Keuangan. Ketentuan substansial meliputi penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bukan umum sebesar 110% dari nilai yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005, dan untuk kendaraan umum sebesar 60%. Peraturan ini menginstruksikan Gubernur untuk memberlakukan perubahan ini dan melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri dalam waktu 15 hari sejak ditetapkan.

(-)

(-)