di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal
Juga dikenal sebagai: PP 42/2019 · PP No. 42 Tahun 2019 · PP Nomor 42 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal. Hal ini dilakukan karena fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan di sektor pasar modal telah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 31 Desember 2012, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menegaskan bahwa tata cara pemeriksaan di bidang pasar modal yang sebelumnya diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 kini diatur oleh OJK. Dengan demikian, kewenangan pemeriksaan di sektor pasar modal sepenuhnya berada di bawah OJK, yang meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perbankan, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.