Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal

Juga dikenal sebagai: PP 46/1995 · PP No. 46 Tahun 1995 · PP Nomor 46 Tahun 1995

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 1995Tanggal Penetapan:30 Desember 1995
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 1995
Tanggal Penetapan30 Desember 1995
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini

Status: Peraturan ini TIDAK BERLAKU.

  • Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi: Peraturan ini tidak berlaku lagi sejak tanggal yang belum ditentukan dalam dokumen ini.
  • Peraturan apa yang menggantikan (jika ada): Tidak ada informasi dalam dokumen ini mengenai peraturan pengganti.
  • Riwayat perubahan sebelum dicabut: Tidak ada informasi mengenai perubahan yang terjadi sebelum peraturan ini dicabut.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan dahulu: Untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di bidang Pasar Modal berjalan teratur, wajar, dan efisien serta melindungi masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan.
  • Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan: Pemeriksa memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan dengan norma yang ditetapkan, sementara pihak yang diperiksa memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan dan melihat surat perintah pemeriksaan.
  • Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi: Tidak ada informasi spesifik dalam dokumen ini mengenai alasan pencabutan.
  • Dampak pencabutan: Tidak ada informasi spesifik mengenai dampak pencabutan dalam dokumen ini.

Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan peralihan saat dicabut: Tidak ada ketentuan peralihan yang disebutkan dalam dokumen ini.
  • Bagaimana transisi ke peraturan pengganti: Tidak ada informasi mengenai transisi ke peraturan pengganti.
  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut: Tidak ada informasi mengenai hak dan kewajiban yang berlanjut setelah pencabutan.
  • Penyelesaian perkara yang belum selesai: Tidak ada informasi mengenai penyelesaian perkara yang belum selesai.

Sanksi
  • Sanksi yang dahulu berlaku: Sanksi administratif dan kemungkinan sanksi pidana bagi pelanggaran di bidang Pasar Modal.
  • Status sanksi setelah peraturan dicabut: Tidak ada informasi mengenai status sanksi setelah peraturan ini dicabut.
  • Penyelesaian sanksi yang masih berjalan: Tidak ada informasi mengenai penyelesaian sanksi yang masih berjalan.