di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat
Juga dikenal sebagai: PERPRES 46/2022 · PERPRES No. 46 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat. Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tunjangan akan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan terkait.