Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 46 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat

Juga dikenal sebagai: PERPRES 46/2022 · PERPRES No. 46 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 46 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2022Tanggal Penetapan:4 April 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Diplomat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 April 2022
Tanggal Penetapan04 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2008 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat. Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tunjangan akan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan terkait.

(-)

(-)