Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 22 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat

Juga dikenal sebagai: PERPRES 22/2008 · PERPRES No. 22 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 22 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2008Tanggal Penetapan:4 April 2008
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Diplomat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 April 2008
Tanggal Penetapan04 April 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab mereka serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja. Tunjangan Diplomat diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, Pegawai Negeri Sipil yang merupakan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan menduduki jabatan fungsional dalam Jenjang Utama, juga mendapatkan tunjangan khusus tambahan sebesar Rp 2.000.000,00 setiap bulan. Pemberian tunjangan ini berlaku mulai 1 Januari 2008 dan akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.

(-)

(-)