Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten grobogan Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 14/2016 · Perda Kabupaten Grobogan No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Oktober 2016
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten grobogan Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Oktober 2016
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan lebih luas kepada Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pajak daerah, khususnya dalam penentuan tarif. Tujuannya adalah agar pengelolaan pajak lebih berdaya guna dan berhasil guna, sehingga dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan definisi dan penambahan ketentuan terkait pajak restoran, hiburan, reklame, mineral bukan logam dan batuan, serta air tanah.
  2. Penyesuaian tarif pajak hiburan untuk beberapa jenis hiburan.
  3. Penambahan ketentuan mengenai kewajiban memiliki izin bagi wajib pajak hiburan, reklame, mineral bukan logam dan batuan, serta air tanah sebelum melaksanakan kegiatan usaha.
  4. Perubahan sanksi administratif bagi pejabat yang melanggar ketentuan terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  5. Penambahan ketentuan pidana bagi wajib pajak yang menjalankan usaha tanpa izin.

(-)

1. Wajib pajak yang menjalankan usaha atau kegiatan tanpa memiliki ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 19 ayat (5), Pasal 29 ayat (3), atau Pasal 39 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak)4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.