Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, yang memerlukan biaya dari pendapatan asli daerah, termasuk pajak dan retribusi. Tujuan utama adalah menyesuaikan regulasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan pengaturan seluruh jenis pajak dan retribusi dalam satu Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Jenis Pajak: PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Beberapa pajak dipungut berdasarkan penetapan Bupati, sementara yang lain berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
2. Objek dan Subjek Pajak: Setiap jenis pajak memiliki objek dan subjek yang spesifik, seperti PBB-P2 atas bumi dan bangunan, BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, PBJT atas konsumsi barang dan jasa tertentu, dan seterusnya.
3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Setiap jenis pajak memiliki dasar pengenaan dan tarif yang berbeda. Misalnya, PBB-P2 berdasarkan NJOP dengan tarif 0,20%, BPHTB berdasarkan nilai perolehan objek pajak dengan tarif 5%, PBJT berdasarkan jumlah yang dibayarkan konsumen dengan tarif 10% (kecuali tarif khusus untuk tenaga listrik dan jasa hiburan tertentu).
4. Jenis Retribusi: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Setiap jenis retribusi memiliki rincian objek dan dasar pengenaan yang berbeda.
5. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara yang meliputi pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, dan lain-lain.
6. Penggunaan Hasil Penerimaan: Hasil penerimaan pajak tertentu dialokasikan untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti Opsen PKB untuk pembangunan jalan, PBJT atas Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum, dan PAT untuk pencegahan pencemaran air tanah.