Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 8/2023 · Perda Kabupaten Grobogan No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2023Tanggal Penetapan:22 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2010 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2012 Nomor 1 Seri B); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2012 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2012 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2020 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2012 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2020 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9); dan 6. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, yang memerlukan biaya dari pendapatan asli daerah, termasuk pajak dan retribusi. Tujuan utama adalah menyesuaikan regulasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan pengaturan seluruh jenis pajak dan retribusi dalam satu Peraturan Daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. Jenis Pajak: PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Beberapa pajak dipungut berdasarkan penetapan Bupati, sementara yang lain berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak. 2. Objek dan Subjek Pajak: Setiap jenis pajak memiliki objek dan subjek yang spesifik, seperti PBB-P2 atas bumi dan bangunan, BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, PBJT atas konsumsi barang dan jasa tertentu, dan seterusnya. 3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Setiap jenis pajak memiliki dasar pengenaan dan tarif yang berbeda. Misalnya, PBB-P2 berdasarkan NJOP dengan tarif 0,20%, BPHTB berdasarkan nilai perolehan objek pajak dengan tarif 5%, PBJT berdasarkan jumlah yang dibayarkan konsumen dengan tarif 10% (kecuali tarif khusus untuk tenaga listrik dan jasa hiburan tertentu). 4. Jenis Retribusi: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Setiap jenis retribusi memiliki rincian objek dan dasar pengenaan yang berbeda. 5. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara yang meliputi pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, dan lain-lain. 6. Penggunaan Hasil Penerimaan: Hasil penerimaan pajak tertentu dialokasikan untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti Opsen PKB untuk pembangunan jalan, PBJT atas Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum, dan PAT untuk pencegahan pencemaran air tanah.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 94, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban melunasi Pajak atau Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan. 2. Wajib Pajak yang tidak membayar atau menyetor tepat waktu dikenai bunga 1% per bulan. 3. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan denda Rp100.000,00 untuk setiap SPTPD.