Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan sertifikasi bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sertifikasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa bendahara memiliki kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tugas kebendaharaan, yang meliputi penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran dana negara. Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan diangkat sebagai bendahara harus memiliki Sertifikat Bendahara yang diperoleh melalui Ujian Sertifikasi. Ujian ini diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara yang bertanggung jawab untuk menetapkan standar kompetensi, skema sertifikasi, dan metode ujian. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan peserta ujian, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bendahara, serta penerbitan, perpanjangan, dan pencabutan sertifikat bendahara.