1. PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus ujian Diklat Bendahara yang diselenggarakan oleh BPPK setelah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 mulai berlaku sampai dengan Peraturan Menteri ini diundangkan, diakui sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi.
2. Dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku, Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf d, dilakukan bagi:
a. PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih menduduki jabatan Bendahara dan memiliki Sertifikat Bendahara dengan menyampaikan terlebih dahulu laporan kinerja Bendahara paling sedikit dalam 3 (tiga) bulan terakhir; atau
b. PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak menduduki jabatan Bendahara dan memiliki Sertifikat Bendahara.
3. PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Sertifikasi dan belum diterbitkan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini.