Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 186/PMK.07/2013 · PMK No. 186/PMK.07/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2013Tanggal Penetapan:13 Desember 2013
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Desember 2013
Tanggal Penetapan13 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi di Provinsi Papua Barat untuk Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan asumsi indikator ekonomi makro dan perubahan daerah penghasil. Peraturan ini menetapkan bahwa DBH SDA Migas untuk otonomi khusus di Papua Barat adalah sebesar Rp787.252.025.745,00. Rinciannya adalah 55% dari penerimaan minyak bumi sebesar Rp376.122.024.000,00 dan 40% dari penerimaan gas bumi sebesar Rp411.130.001.745,00.

(-)

(-)