Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 22/PMK.07/2013 · PMK No. 22/PMK.07/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2013Tanggal Penetapan:8 Januari 2013
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Januari 2013
Tanggal Penetapan08 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.07/2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan terkait alokasi dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus di Provinsi Papua Barat untuk tahun anggaran 2013. Peraturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Peraturan ini mengatur perkiraan alokasi dana bagi hasil sebesar Rp415.619.459.000,00, dengan rincian 55% dari minyak bumi dan 40% dari gas bumi. Penyaluran dana dilakukan secara triwulanan dan disesuaikan dengan realisasi penerimaan. Jika pagu tidak mencukupi atau realisasi melebihi pagu, penyesuaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)