Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Di Bidang Kebencanaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPB 5/2022 · Peraturan BNPB No. 5 Tahun 2022 · Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2022Tanggal Penetapan:22 April 2022
PerasuransianHubungan KetenagakerjaanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Di Bidang Kebencanaan
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku03 Juni 2022
Tanggal Penetapan22 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Bidang Kebencanaan.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mengubah ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Bidang Kebencanaan. Perubahan ini terkait dengan besaran iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pemberi Kerja tetap bertanggung jawab atas pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibayarkan setiap bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Besaran iuran untuk pegawai non-ASN meliputi JKK (0,24% dari upah), JKM (0,3% dari upah), dan JHT (5,7% dari upah, dengan 3,7% dibayar Pemberi Kerja dan 2% dibayar Peserta). Untuk relawan kebencanaan, iuran meliputi JKK (1% dari dasar penghasilan) dan JKM (Rp6.800,00).

(-)

(-)