Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Bidang kebencanaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPB 5/2021 · Peraturan BNPB No. 5 Tahun 2021 · Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:22 November 2021
PerasuransianBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaJaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Bidang kebencanaan
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan22 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mengatur tentang jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di bidang kebencanaan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja bidang kebencanaan.
  2. Kewajiban Pemberi Kerja untuk mengikutsertakan pekerja bidang kebencanaan sebagai peserta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
  3. Jenis pekerja bidang kebencanaan yang menjadi peserta, yaitu pegawai non-ASN dan relawan kebencanaan (baik di kementerian/lembaga/daerah maupun di luar itu).
  4. Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
  5. Pengaturan mengenai besaran iuran yang harus dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan/atau Peserta, serta tata cara pembayarannya.
  6. Manfaat yang diperoleh Peserta dari program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi pekerja di bidang kebencanaan.

(-)

(-)