Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daeah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 22/2005 · Perda Kabupaten Ciamis No. 22 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2005Tanggal Penetapan:23 Desember 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daeah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku23 Desember 2005
Tanggal Penetapan23 Desember 2005
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 1999 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 26 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2003 Nomor 26).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 26 Tahun 2003. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2004 terkait perubahan nomenklatur Dinas Pasar yang digabungkan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Perubahan substansial meliputi definisi Pemerintah Daerah dan Dinas. Pemerintah Daerah didefinisikan sebagai Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dinas didefinisikan sebagai Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ciamis.

Selain itu, terdapat perubahan pada ketentuan pidana terkait pelanggaran oleh Wajib Retribusi. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 10, Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) serta tidak melaksanakan ketentuan lainnya dalam Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Denda tersebut disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Ciamis.

(-)

1. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 10, Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) serta tidak melaksanakan ketentuan lainnya dalam Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).