Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 10/2011 · Perda Kabupaten Ciamis No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2011Tanggal Penetapan:27 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 26 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar 3. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah adanya perubahan dalam ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, yang mengharuskan peninjauan dan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 1999 yang telah diubah beberapa kali.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas pasar. Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis, tempat, dan kelas pasar yang digunakan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas pasar, luas lokasi, dan/atau jangka waktu pemakaian. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan penyediaan pelayanan fasilitas pasar dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Biaya tersebut meliputi biaya penyusutan, biaya bunga pinjaman, biaya operasional, dan pemeliharaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang hak penghunian fasilitas pasar yang ditetapkan oleh Bupati, pemindahtanganan hak penghunian dengan izin Bupati dan dikenakan biaya, tata cara pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta sanksi administrasi berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang. 2. Selain pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).