di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/18/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 3/18/PBI/2001 · Peraturan BI No. 3/18/PBI/2001
Peraturan Bank Indonesia ini disusun untuk mengatur persyaratan dan tata cara membawa Uang Rupiah keluar atau masuk wilayah Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjaga kestabilan nilai Uang Rupiah dan mengawasi lalu lintas peredaran uang, termasuk uang palsu. Peraturan ini menetapkan bahwa membawa Uang Rupiah keluar atau masuk wilayah Indonesia dalam jumlah tertentu memerlukan deklarasi atau izin dari Bank Indonesia. Pembawaan uang hingga Rp5.000.000,00 keluar atau Rp50.000.000,00 masuk tidak memerlukan deklarasi. Namun, jumlah lebih besar memerlukan deklarasi dan izin tertulis dari Bank Indonesia. Izin hanya diberikan untuk kepentingan tertentu seperti penyediaan uang untuk kebutuhan negara, uji coba mesin uang, atau kegiatan pameran di luar negeri. Permohonan izin harus diajukan 15 hari kerja sebelum keberangkatan dan akan dijawab dalam 10 hari kerja setelah diterima lengkap.