Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002 Tahun 2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 4/8/PBI/2002 · Peraturan BI No. 4/8/PBI/2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2002Tanggal Penetapan:10 Oktober 2002
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPersyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku10 Oktober 2002
Tanggal Penetapan10 Oktober 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/18/PBI/2001 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Republik Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur persyaratan dan tata cara membawa Uang Rupiah keluar atau masuk wilayah pabean Republik Indonesia guna menjaga kestabilan nilai Rupiah dan mengawasi peredaran uang, termasuk uang palsu. Setiap orang yang membawa Uang Rupiah sebesar Rp.100.000.000,00 atau lebih keluar atau masuk wilayah pabean wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia atau memeriksakan keaslian uang tersebut. Izin hanya diberikan untuk kepentingan tertentu seperti uji coba mesin uang atau pameran di luar negeri. Permohonan izin harus diajukan secara tertulis dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administratif berupa denda.

(-)

1. Pelanggaran Pasal 2 dikenakan sanksi administratif berupa denda 10% dari jumlah Uang Rupiah yang dibawa, maksimal Rp.300.000.000,00. 2. Pelanggaran Pasal 3 dikenakan sanksi administratif berupa denda 10% dari jumlah Uang Rupiah yang dibawa, maksimal Rp.300.000.000,00. 3. Pelanggaran Pasal 4 ayat (2) huruf c dikenakan sanksi administratif berupa denda 10% dari jumlah yang dibawa setelah dikurangi dengan jumlah yang diberikan izin, maksimal Rp.300.000.000,00.