Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan. Perubahan ini meliputi:
- Pasal 13: Penyusunan SOP pada masing-masing unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan oleh unit yang memiliki tugas dan fungsi terkait pembinaan organisasi, proses bisnis, standar prosedur, dan/atau tata laksana pada unit organisasi berkenaan, atau unit teknis pelaksana SOP. Sekretariat Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan melakukan pembinaan melalui konsultansi dan bimbingan teknis penyusunan SOP.
- Pasal 14: SOP di lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas SOP Reguler, SOP Layanan Unggulan, dan SOP Bertautan (SOP-Link).
- Pasal 18: SOP paling sedikit memuat deskripsi, dasar hukum, ketertautan, pihak-pihak yang terlibat, persyaratan dan perlengkapan, keluaran, jangka waktu penyelesaian, perhatian, matriks RASCI, prosedur kerja, dan bagan alir (flowchart).
- Pasal 21: Penelaahan terhadap SOP dilakukan terhadap kesesuaian atas konsep SOP dengan tugas dan fungsi, peta proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan; konsep SOP dengan prinsip-prinsip penyusunan SOP; substansi SOP dengan judul SOP; dan format naskah SOP dengan format SOP sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
- Pasal 22: Dihapus.
- Pasal 27: Aspek administratif terdiri atas indikator dasar hukum terkait dengan SOP; tugas dan fungsi unit yang melaksanakan SOP; kesesuaian SOP dengan peta proses bisnis; dan keabsahan atau legalitas atas penetapan SOP.
- Pasal 34: Pelaksana monitoring dan evaluasi SOP menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi SOP. Laporan hasil monitoring dan evaluasi SOP paling sedikit memuat unit organisasi objek monitoring dan evaluasi; waktu pelaksanaan monitoring dan evaluasi; SOP yang dilakukan monitoring dan evaluasi; ringkasan hasil monitoring dan evaluasi; pelaksanaan dan catatan monitoring dan evaluasi; simpulan dan saran; dan lampiran pendukung.
- Lampiran III: Diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.