Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.01/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 128/PMK.01/2020 · PMK No. 128/PMK.01/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2020Tanggal Penetapan:17 September 2020
Standar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1034).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan. Perubahan ini meliputi: - Pasal 13: Penyusunan SOP pada masing-masing unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan oleh unit yang memiliki tugas dan fungsi terkait pembinaan organisasi, proses bisnis, standar prosedur, dan/atau tata laksana pada unit organisasi berkenaan, atau unit teknis pelaksana SOP. Sekretariat Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan melakukan pembinaan melalui konsultansi dan bimbingan teknis penyusunan SOP. - Pasal 14: SOP di lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas SOP Reguler, SOP Layanan Unggulan, dan SOP Bertautan (SOP-Link). - Pasal 18: SOP paling sedikit memuat deskripsi, dasar hukum, ketertautan, pihak-pihak yang terlibat, persyaratan dan perlengkapan, keluaran, jangka waktu penyelesaian, perhatian, matriks RASCI, prosedur kerja, dan bagan alir (flowchart). - Pasal 21: Penelaahan terhadap SOP dilakukan terhadap kesesuaian atas konsep SOP dengan tugas dan fungsi, peta proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan; konsep SOP dengan prinsip-prinsip penyusunan SOP; substansi SOP dengan judul SOP; dan format naskah SOP dengan format SOP sebagaimana tercantum dalam Lampiran. - Pasal 22: Dihapus. - Pasal 27: Aspek administratif terdiri atas indikator dasar hukum terkait dengan SOP; tugas dan fungsi unit yang melaksanakan SOP; kesesuaian SOP dengan peta proses bisnis; dan keabsahan atau legalitas atas penetapan SOP. - Pasal 34: Pelaksana monitoring dan evaluasi SOP menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi SOP. Laporan hasil monitoring dan evaluasi SOP paling sedikit memuat unit organisasi objek monitoring dan evaluasi; waktu pelaksanaan monitoring dan evaluasi; SOP yang dilakukan monitoring dan evaluasi; ringkasan hasil monitoring dan evaluasi; pelaksanaan dan catatan monitoring dan evaluasi; simpulan dan saran; dan lampiran pendukung. - Lampiran III: Diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

1. Terhadap usulan SOP yang telah disampaikan oleh pimpinan unit organisasi Eselon I atau unit organisasi non-Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional di Lingkungan Kementerian Keuangan.

(-)