Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.01/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.01/2021 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 228/PMK.01/2021 · PMK No. 228/PMK.01/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2020.

Peraturan ini diterbitkan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2020. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk memperbarui kebijakan terkait pedoman penyusunan proses bisnis, kerangka pengambilan keputusan, dan standar operasional prosedur di lingkungan Kementerian Keuangan. Pembaruan ini dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap implementasi pedoman sebelumnya dan untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan organisasi.

(-)

(-)