Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1974 tentang Pembubaran Perusahaan Umum Gula Bone Dan Penetapan Status Pabrik Gula Bone Sebagai Unit Produksi Perusahaan Perseroan (Persero) Ex Perusahaan Negara Perkebunan XX

Juga dikenal sebagai: PP 43/1974 · PP No. 43 Tahun 1974 · PP Nomor 43 Tahun 1974

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 1974Tanggal Penetapan:13 Desember 1974
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Perusahaan Umum Gula Bone Dan Penetapan Status Pabrik Gula Bone Sebagai Unit Produksi Perusahaan Perseroan (Persero) Ex Perusahaan Negara Perkebunan XX
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Desember 1974
Tanggal Penetapan13 Desember 1974
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1973 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 57)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dikeluarkan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan produksi gula melalui pembangunan dan pengembangan pabrik gula di luar Pulau Jawa. Tujuannya adalah menyelesaikan pembangunan Pabrik Gula Bone dan mengembangkan produksinya dengan menunjuk Perusahaan Negara Perkebunan XX, yang telah dialihkan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), sebagai badan usaha yang bertanggung jawab.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini membubarkan Perusahaan Umum Gula Bone dan mengalihkan hak, kewajiban, serta asetnya kepada PERSERO ex Perusahaan Negara Perkebunan XX. Pabrik Gula Bone ditetapkan sebagai unit produksi dari PERSERO tersebut. PERSERO ini bertanggung jawab atas penyelesaian pembangunan, pengurusan, dan pengembangan Pabrik Gula Bone. Selain itu, peraturan ini mengatur penambahan modal PERSERO berdasarkan kekayaan bersih yang dialihkan dari PERUM Gula Bone.

1. Selama belum dilakukan pendirian PERSERO, pelaksanaan wewenang, hak, dan kewajiban PERSERO dilaksanakan oleh Perusahaan Negara Perkebunan XX. 2. Jika pembelanjaan investasi mengganggu kelangsungan usaha, Perusahaan Negara Perkebunan XX dapat menggunakan bagian laba bersih untuk Dana Pembangunan Semesta atau kredit perbankan sebagai bagian dari penyertaan modal Negara.

(-)